Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa ;
  2. 2.    Foto Copy KK dan KTP 1 lembar ;
  3. 3.    Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Warga;
  4. 4. Peruntukan Keterangan Tidak Mampu.

  1. Pemohon ke Desa minta Surat Pengantar , kemudian Penerimaan Berkas di Loket Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial , dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan Setempel , kemudian diserahkan ke Pemohon

0 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan ; bisa berupa Informasi, Konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Purwoasri( 0354) 529207 .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu "