Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

  1. memperhatikan sertifikat tanah yang asli
  2. foto copy sertifikat tanah 1 lembar
  3. foto copy KTP penjual dan pembeli masing-masing 1 lembar
  4. foto copy kartu keluarga penjual dan pembeli masing-masing 1 lembar
  5. foto copy kwitansi jual beli 1 lembar
  6. foto copy keterangan jual beli dari kelurahan/desa 1 lembar
  7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappeda
  8. Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dari kantor Pajak
  9. foto copy lunas PBB tahun terakhir 1 lembar
  10. materai RP. 10.000. sebanyak 4 lembar

  1. pemohon datang menyampaikan berkas
  2. penyampaian berkas ke meja pelayanan dan sekaligus pemeriksaan berkas
  3. apabila berkas belum lengkap maka di kembalikan untuk melengkapi berkas
  4. berks lengkap langsung di proses untuk penanda tangan camat selaku PPAT
  5. penyerahan akta jual beli ke pemohon

2 Hari

  biaya dalam pelayanan pembuatan akta jual beli tanah adalah 1 i nilai jual beli

Akta jual beli Tanah

whatsapp, sms, atau telp 085399550962/081354721552

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

23 tahun 2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah"