Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa ;
  2. 2.    Foto Copy KK dan KTP 1 lembar ;
  3. 3. Kronologi Kejadian .

  1. Pemohon ke Desa minta Surat Pengantar , kemudian Penerimaan Berkas di Loket Kelurahan untuk diverifikasi dan konfirmasi kejadian oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban, dilegalitas olehCamat, diregistrasi dan Setempel , kemudian diserahkan ke Pemohon.

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan ; bisa berupa Informasi, Konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Purwoasri( 0354) 529207 .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengaduan Masyarakat "