No. SK: 562/019/2021
Validasi notifikasi penggunaan tenaga kerja asing adalah suatu persetujuan dengan menggunakan sistem pelayanan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pengguna tenaga kerja asing (Perusahaan) untuk pengurusan dokumen Tenaga kerja asing ke kantor imigrasi (1 hari)
Retribusi daerah $100 US per orang per bulan. Dibayar dengan mata uang rupiah berdasar pada kurs yang berlaku pada hari itu . Kurs ditentukan oleh bank yang ditunjuk penarima retribusi daerah.
lama masa perpanjangan (bulan) X US $ 100 X kurs rupiah
Berdasarkan Perda Kabupaten Sukoharjo no. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Validasi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store