Validasi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 562/019/2021

  1. Permohonan dari pengguna tenaga kerja asing
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
  3. Notifikasi perintah pembayaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  4. Surat Tanda Setoran dari Bank Daerah (Bank Jateng)

  1. Meleiti permohonan dari Pengguna Tenaga Kerja Asing beserta persyaratannya dan dicocokkan dengan data yang ada di Sistem Pelayanan Tenaga Kerja Asing
  2. Membuat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan STS (Surat Tanda Setoran)
  3. Pengguna Tenaga Kerja Asing membayar retribusi kemudian mengupload STS (Surat Tanda Setoran) ke Sistem Pelayanan Tenaga Kerja Asing
  4. Petugas memverifikasi notifikasi di web aplikasi

Validasi notifikasi penggunaan tenaga kerja asing adalah suatu persetujuan dengan menggunakan sistem pelayanan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pengguna tenaga kerja asing (Perusahaan) untuk pengurusan dokumen Tenaga kerja asing ke kantor imigrasi (1 hari)

Retribusi daerah $100 US per orang  per bulan. Dibayar dengan mata uang rupiah berdasar pada kurs yang berlaku pada hari itu . Kurs ditentukan oleh bank yang ditunjuk penarima retribusi daerah.

lama masa perpanjangan (bulan)  X  US $ 100  X  kurs rupiah

Berdasarkan Perda Kabupaten Sukoharjo no. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Validasi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tka-daerah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing"