Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

No. SK: 188.4/063/Sekr/IV/2021

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah
  2. Bukti Kepemilikan tanah/ rumah/ surat keterangan kepemilikan tanah, rumah dari Kepala Desa/Lurah
  3. Foto fisik bangunan dan/tanah
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kota
  5. Foto Copy KTP Suami Istri
  6. Foto Copy Kartu Keluarga sejahtera dan surat keterangan miskin dari kelurahan/desa

  1. Identifikasi Keluarga Miskin
  2. Pengusulan oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Verifikasi dan Validasi sasaran calon penerima bantuan
  4. Penetapan penerima bantuan
  5. Perencanaan dan penganggaran
  6. Bimbingan Sosial
  7. Pelaksanaan bantuan RS-RTLH
  8. Monitoring dan Evaluasi
  9. Pelaporan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

Datang Langsung

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)"