Pelayanan Pengurusan Rekomendasi/Mutasi siswa

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Foto Copy Raport meliputi: a. Identitas siswa b. Nilai kelas terakhir c. Riwayat pindah (belakang raport yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah)
  2. Foto Copy Surat Keterangan Pindah sekolah dari Sekolah Asal
  3. Foto Copy Surat Keterangan Diterima di sekolah tujuan
  4. Foto Copy Surat Permohonan pindah dari orang tua/wali yang ditandatangani di atas materai 10.000
  5. Dokumen asli yang di Foto Copy

  1. Menyerahkan dokumen kepada petugas mutasi di bidang
  2. Dokumen diteliti oleh petugas
  3. Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kasi SD/SMP
  4. Setelah itu dikirim ke bagian Umum untuk mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan
  5. Diserahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Rekomendasi/Mutasi siswa SD/SMP

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Rekomendasi/Mutasi siswa"