Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Surat Permohonan pelayanan di tempat pakai ( untuk UTTP terpasang tetap )
  3. Formulir Pendaftaran
  4. Surat Permohonan pelayanan di tempat pakai untuk UTTP terpasang tetap

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan alat
  2. Penerimaan formulir dan alat oleh petugas administrasi pendaftaran
  3. Input data pendaftaran
  4. Pemeriksaan alat oleh penera
  5. Pengujian alat oleh penera
  6. Pengesahan pengujian oleh penera
  7. Pembayaran retribusi
  8. Pembubuhan cap tanda tera
  9. Serah terima alat selesai uji
  10. Menyesuaikan Jenis alat yang akan di tera tera ulang

Menyesuaikan Jenis alat yang akan di tera / tera ulang

Cap Tanda Tera Sah dan Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP )

1. Kotak Saran dan aduan Kantor UPT. Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Surakarta Jl. Popda no. 1 Surakarta

2. Hotline : 0271- 727243

3. Instagram : @metrologi.solo

4. Ulas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP"