Pelayanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

No. SK: 560/001/KEP/DISTRANSNAKER/2022

  1. Pekerja/Pengusaha

  1. Pekerja/pengusaha datang untuk melakukan pengaduan ke Bidang HI & Jamsostek
  2. Pegawai fungsional Mediator Hubungan Industrial memberikan pengarahan, keterangan, penjelasan dan pembinaan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku
  3. Setelah mendapatkan penjelasan, pihak yang mengadu bisa melanjutkan penyelesaian masalah secara Bipartit di perusahaan atau ingin meminta bantuan Mediator untuk penyelesaian PHI/PHKnya dengan membuat surat pengaduan ke Distransnaker
  4. Proses pengaduan selesai

Sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Terlayaninya Pihak Pengadu

1.   Email : distransnaker4l@gmail.com

2.   Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store