Pelayanan SKCK

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2014

  1. Persyaratan Pembuatan SKCK Baru : a. Permohonan SKCK baru; b. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTPasli; c. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu)lembar; d. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu)lembar; e. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhisyarat mendapatkanKTP; f. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakancadar; g. Mengisi formulir manual atau online melaluwww.skck.polri.go.id h. Dilakukan sidik jari di Identifikasi Satreskrim.
  2. Persyaratan Perpanjang SKCK : a. Permohonan SKCK Perpanjang: b. Fotocopy KTP 1 (satu)lembar c. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu)lembar d. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu)lembar e. SKCK lama atau Foto Copy SKCKlama f. Mengisi formulir manual atau online melaluiwww.skck.polri.go.id g. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab.

  1. a. Pemohon datang langsung ke pelayanan SKCK Polres Konawe Selatan dengan membawa berkas persyaratandan kode pengajuan/kode boking (pemohon yang telahdaftarOnlinemelaluiwww.skck.polri.go.id ).
  2. b. Setelahmemasukiruangpelayanan pemohonlangsung menuju loket 1 untuk menyerahkan berkas persyaratan pengurusan SKCK dan mengambil nomor antrian .
  3. c. KemudianPetugasSKCK melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, apabila berkas yang dipersyaratkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dalam hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian, diadakan pengecekan atau klarifikasi dengan kesatuan atas, samping, bawah dan/atau instansi terkait.
  4. d. Setelahdilakukanpenelitiankelengkapan administrasi berkas permohonanolehpetugas SKCK, jikalengkapmakapemohonakan di berikannomorantriandanformulirpertanyaan SKCK yangdiisiolehpemohonsecara manual di ruangan yang telah di sediakan.
  5. e. Setelahpemohonselesaimengisiformulirpertanyaan SKCK, pemohonmenujuloket 2 untukmenyerahkanformulirpertanyaan SKCKkepadapetugas SKCK danpemohonakandiarahkankeruangtungguuntukmenuggupanggilannomorantrian
  6. f. Setelahmendapatkanpanggilansesuainomorantrian, pemohon menuju loket 3 dengan membawa berkas kelengkapan administrasi denganmembawadaftarisian blangko pertanyaan SKCK.
  7. g. Setelah berkas kelengkapan administrasi dan blangko pertanyaan SKCK pemohon diterima oleh petugas SKCK pada loket 3 maka petugas SKCK menerbitkan SKCK untuk pemohon dan setelah pemohon menerima SKCK pemohon membayar PNBP pada petugas SKCK.

a.               Manual

-        Pembuatan SKCK Baru, waktu 20menit

-        Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 5menit

b.              Online

-        Pembuatan SKCK Baru, waktu 10menit

-   Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 5menit

Rp. 30.000,-(Tiga Puluh Ribu Rupiah) / Lembar berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP Polri;

SKCK

Cara pengaduan :

 

Pengguna Jasa/ masyarakat menyampaikan pengaduan melalui email kresnakonsel@ymail.com dan Whats app 082211404260


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"