Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotocopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Mengisi surat permohonan;
  4. Mengisi form keterangan informasi produk;
  5. Menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang komitmen untuk : a. Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK; b. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK; c. Memenuhi ketentuan label dan kemasan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Agendaris menerima surat permohonan beserta kelengkapan Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen, jika lengkap meneruskan kepada Kepala Bidang Pangan dan Tanaman Pangan melalui staf bidang pangan dan Tanaman Pangan, jika tidak lengkap menyerahkan kepada agendaris untuk diserahkan kepada pemohon agar dilengkapi;
  4. Staf Bidang Pangan dan Tanaman Pangan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar diajukan ke Kepala Bidang Pangan dan Tanaman Pangan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon;
  5. Kepala Bidang Pangan dan Tanaman Pangan memerintahkan Sub koordinator untuk menindaklanjuti;
  6. Sub koordinator / JF melakukan verifikasi lapangan, jika memenuhi syarat memerintahkan staf bidang pangan dan tanaman pangan untuk membuat konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), jika tidak memenuhi syarat melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pangan dan Tanaman Pangan;
  7. Staf bidang pangan dan tanaman pangan untuk membuat konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) dan menyerahkan kepada Sub Koordinator;
  8. Sub Koordinator memeriksa konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), jika setuju menyerahkan kepada Kepala Bidang Peternakan, jika tidak setuju dikembalikan kepada pelaksana / JF Paramedik Veteriner untuk diperbaiki;
  9. Kepala Bidang meneliti konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas, jika belum benar dikembalikan kepada staf bidang untuk diperbaiki;
  10. Sekretaris Dinas meneliti konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas, jika belum benar dikembalikan ke Kepala Bidang Pangan dan Tanaman Pangan;
  11. Kepala Dinas meneliti konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), jika setuju menandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk menyampaikannya kepada pemohon, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Sekretaris Dinas;
  12. Agendaris memberi nomor surat dan memberikan konsep Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) tersebut ke Staf Bidang Pangan dan Tanaman Pangan;
  13. Staf Bidang Pangan dan Tanaman Pangan mendokumentasikan dan menyerahkan Surat Persetujuan Nomor Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) kepada pemohon;
  14. Pemohon menerima Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)

1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)"