No. SK: 562/019/2021
pelayanan penempatan tenaga kerja merupakan tindaklanjut dari layanan kartu AK-1,
Tidak dipungut biaya
Penempatan Kerja
pemohon datang ke kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store