Penempatan Kerja

No. SK: 562/019/2021

  1. Pencari kerja harus sudah terdaftar sebagai pencari kerja dengan menunjukkan kartu AK-1

  1. Pencari kerja yg sdh terdaftar (punya kartu AK-1) akan mendapatkan bimbingan konseling dalam menentukan tujuan penempatan melalui mekanisme AKL (Antar Kerja Lokal) dengan wilayah penempatan 1 (satu) provinsi,
  2. mekanisme AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) penempatan tenaga kerja lintas provinsi dlm 1 negara dan AKAN (Antar Kerja Antar Negara) penempatan TK ke luar negeri, setelah pencari kerja bisa menentukan mekanisme yang dipilih ikuti proses selanjutnya

pelayanan penempatan tenaga kerja merupakan tindaklanjut dari layanan kartu AK-1,

Tidak dipungut biaya

Penempatan Kerja

pemohon datang ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan Kerja"