Fasilitasi Pendampingan Pemasaran Produk

  1. UMKM sudah memiliki produk
  2. Sudah memiliki legalitas usaha minimal NIB, IUMK, dan P-IRT
  3. Ketahanan produk minimal 3 bulan untuk pemasaran di hotel dan untuk retail modern minimal 6 bulan
  4. UMKM mengantarkan produk sebagai sample

  1. 1. Barang akan dipesan ke UKM setelah ada permintaan dari hotel 2. Pembayaran sistem konsintasi (setelah barang terjual)

1. Barang akan dipesan ke UKM setelah ada permintaan dari hotel

2. Pembayaran sistem konsintasi (setelah barang terjual)

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan Pemasaran Produk

Klinik Bisnis KUMKM Kaltim Dinas Perindagkop UKM Kaltim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendampingan Pemasaran Produk"