No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENANDAAN DAN PE
LAYANAN SIM BARU / PENINGKATAN
LAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG / RUSAK
LAYANAN SIM BARU / PENINGKATAN
LAYANAN SIM PERPANJANGAN RUSAK / HILANG
Surat Ijin Mengemudi
Pemohon SIM yang tidak puas dengan pelayanan sim dapat melakukan pengaduan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store