Unit Pelayanan SIM

No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENANDAAN DAN PE

  1. Memiliki KTP Elektronik
  2. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  3. Surat Hasil Pemeriksaan Psikologi
  4. Surat Keterangan Kepolisian bagi Sim Hilang
  5. Surat Keterampilan Uji Keahlian Pengemudi bagi peningkatan SIM

  1. Melengkapi Persyaratan bagi pemohon SIM Baru, Perpanjangan, Hilang Dan Peningkatan
  2. Melaksanakan tahapan registrasi atau pendaftaran apabila persyaratan pemohon SIM dinyatakan lengkap.
  3. Melaksanakan proses identifikasi apabila sudah melakukan pendaftaran.
  4. Melaksanakan uji ketermpilan simulator bagi pemohon SIM baru
  5. Melaksanakan Uji Teori SIM
  6. Melaksanakan Uji Praktek I dan Uji Praktek II
  7. Melaksanakan Cetak SIM bagi pemohon sim yang lulus uji dan perpanjangan
  8. Penyerahan SIM

LAYANAN SIM BARU / PENINGKATAN

  • SIM A = 140 Menit
  • SIM A Umum = 160 Menit
  • SIM B I = 160 Menit
  • SIM B I Umum = 160 Menit
  • SIM B II = 160 Menit
  • SIM B II Umum = 160 Menit
  • SIM C = 140 Menit
  • SIM D = 140 Menit

LAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG / RUSAK

  • SIM A = 50 Menit
  • SIM A Umum = 60 Menit
  • SIM B I = 60 Menit
  • SIM B I Umum = 60 Menit
  • SIM B II = 60 Menit
  • SIM B II Umum = 60 Menit
  • SIM C = 50 Menit
  • SIM D = 50 Menit

LAYANAN SIM BARU / PENINGKATAN

  • SIM A = Rp. 120.000
  • SIM BI = Rp. 120.000
  • SIM B II = Rp. 120.000
  • SIM C = Rp. 100.000
  • SIM CI = Rp. 100.000
  • SIM C II = Rp. 100.000
  • SIM D = Rp. 50.000
  • SIM D I = Rp. 50.000

LAYANAN SIM PERPANJANGAN RUSAK / HILANG

  • SIM A = Rp. 80.000
  • SIM B I = Rp. 80.000
  • SIM B II = Rp. 80.000
  • SIM C = Rp. 75.000
  • SIM C I = Rp. 75.000
  • SIM C II = Rp. 75.000
  • SIM D = Rp. 30.000
  • SIM D I = Rp. 30.000

Surat Ijin Mengemudi

Pemohon SIM yang tidak puas dengan pelayanan sim dapat melakukan pengaduan melalui :

  1. bisa datang langsung ke ruang pengaduan sat lantas polres konsel
  2. E-Mail : sim_polreskonsel@yahoo.com
  3. Facebook : Satuan Lalulintas ResKonsel
  4. Instagram : @Satlantaskonsel
  5. Whatapp : 081341700612
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store