Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi

No. SK: 065/19 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Mengisi F1.38
  3. Fc akta kelahiran dan KTP;
  4. Fc Surat nikah;
  5. Fc ijasah terakhir;
  6. Fc KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK);
  7. Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati; Golongan darah ( kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/tenaga medis )

  1. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah datang kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi penjelasan terkait proses selanjutnya
  3. Operator admin verifikasi data KTP;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas;
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi on line.
  6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK
  8. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password
  9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. Mengupload dokumen pendukung
  11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan pengambilan KK/KTP baru.
  12. Menunggu pengiriman KK/KTP baru dari Dindukcapil

Jika tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi"