Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan

  1. Pemohon bertemu dengan petugas untuk meminta izin secara lisan
  2. Petugas memberikan informasi tarif
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan Perda Retribusi
  4. Petugas menyerahkan Karcis

  1. Surat masuk
  2. Menerima surat permohonan pemakaian bangunan/areal Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Kota Tarakan dan mencatat tanggal, pengiriman dan perihal surat masuk
  3. Mendisposisi surat permohonan pemakaian bangunan / areal Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Kota Tarakan dan melaporkan ke Kadis
  4. Permohonan di setujui
  5. Meneruskan arahan Kepala Dinas
  6. Memberi arahan kepala edukator tentang tata tertib dan aturan yang harus dipatuhi pemohon
  7. Memberi arahan kepada pemohon tentang tata tertib dan aturan yang harus dipatuhi pemohonan dan memberikan kartu tanda pengenal
  8. Menerima arahan petugas edukator tentang tata tertib dan aturan yang harus dipatuhi dan melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan mengisi buku tamu,form bukti layanan dan lembaran pelaksanaan

Layanan ini diperuntukan untuk Organisasi, instansi, dan masyarakat guna kepentingan Kunjungan wisata sekolah (Max 50 Orang) di Balai Adat TidungTarakan

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan No Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya/tarif disetor pada kas daerah

Kunjungan Rombongan wisata sekolah (Max 50 Orang) di Balai Adat Tidung Tarakan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara

1. Datang langsung ke kantor

2. Melalui Kontak Saran

3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor

4. Melalui telepon 082211138573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan"