Pemberian Bantuan Hibah Kepada Masjid, Musholla, Ponpes Dan Tempat Peribadatan Lainnya Serta Badan/Lembaga/Organisasi Lainnya

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Calon Penerima Hibah mengajukan Usulan Tertulis (Proposal) kepada Bupati yang ditandatangani oleh Ketua dan dibuat oleh Sekretaris mengetahui Kecamatan, Kades/Lurah dengan menggunakan kop surat dan cap stempel. Tertanggal 3-28 Januari (Tahun anggaran sebelumnya).
  2. Proposal sebagaimana dimaksud pada butir (1) paling sedikit memuat : 1. Latar belakang yang berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan yang diajukannya proposal oleh calon penerima hibah; 2. Maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai oleh dana hibah;3. Bentuk kegiatan, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah;4. Jadwal pelaksanaan kegiatan, berisi uraian tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah;5. Rencana anggaran biaya dan Desain gambar yang dibuat oleh tenaga perencanaan dengan tingkat pendidikan minimal SMK Konstruksi/yang relevan, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya apabila kegiatan berupa pekerjaan konstruksi;6. Tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap.
  3. 3. Persyaratan kelengkapan lainnya yang dilampirkan di dalam Proposal : a. Badan dan Lembaga : 1. Fotocopy SK Kepengurusan,2. Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan dari Desa/Kelurahan, 3. Fotocopy dokumen pendirian/pembentukan badan dan lembaga berupa, piagam, surat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD yang membidangi, 4. Fotocopy Rekening atas nama Lembaga (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap), 5. Fotocopy KTP atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap), b. Organisasi Kemasyarakatan (Yayasan) : 1. Fotocopy SK Kepengurusan, 2. Piagam ijin operasional dari Kemenag Kabupaten Pasuruan (Bagi Pondok Pesantren, 3. Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan dari Desa/Kelurahan, 4. Fotocopy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan, 5. Fotocopy SK Kemenkumham, 6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang sah, dilengkapi dengan foto dalam hal kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi, 7. Fotocopy Rekening atas nama Lembaga (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap), 8. Fotocopy KTP atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap), c. Masjid dan Musholla : 1. SK Susunan Panitia Pembangunan, Takmir Masjid, dan Nadhir 2. Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan dari Desa/Kelurahan 3. Foto bangunan yang akan direhab 4. Sertifikat/Piagam pendirian dari Kemenag Kabupaten Pasuruan (Simas) 5. Status Tanah (Sertifikat Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Surat Keterangan Wakaf) 6. Fotocopy rekening atas nama Lembaga (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap) 7. Fotocopy KTP atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara (Bagi proposal yang sudah masuk ke dalam rekap)

  1. 1. Proposal/Usulan Tertulis Kepada Bupati melalui Sub. Koordinator Sosbud Bagian Kesra. Kab. Pasuruan yang disampaikan oleh calon penerima Hibah
  2. 2. Sub. Koordinator Sosbud. melakukan verifikasi terhadap Usulan tertulis calon Penerima, dalam melaksanakan verifikasi Sub. Koordinator Sosbud. membentuk tim yang bertugas : a. Melakukan kelayakan/kepatutan Usulan b. Peninjauan lokasi c. Penelitian keabsahan kelengkapan persyaratan d. Membuat berita acara hasil verifikasi
  3. 3. Berita acara hasil verifikasi Usulan disampaikan kepada Kabag. Kesra
  4. 4. Kepala Bagian Kesra. kemudian menyampaikan berita acara hasil verifikasi kepada Kepala Bappelitbangda
  5. 5. Bupati menetapkan daftar penerima beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan : a. Peraturan Daerah tentang APBD b. Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
  6. 6. Pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kabag. Kesra. selaku Pengguna Anggaran dan Penerima Hibah sebagai syarat dalam pencairan dana bantuan Hibah
  7. 7. Sub. Koordinator Sosial Budaya menyampaikan Usulan tertulis, NPHD, serta berkas pendukung lainnya ke Bagian Perencanaan Keuangan, yang kemudian akan diteruskan ke Bagian Keuangan Daerah
  8. 8. Penerima Hibah menerima bantuan melalui rekening yang sudah dicantumkan dalam NPHD
  9. 9. Penerima Hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Bagian Kesra setelah kegiatan selesai dilaksanakan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya. Khusus penerima Hibah pada tribulan ke IV laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Hibah Kepada Masjid, Musholla, Ponpes dan Tempat Peribadatan Lainnya serta Badan/Lembaga/Organisasi Lainnya di Kabupaten Pasuruan

Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten
Pasuruan, Jl. Hayam Wuruk No. 14

 (0343) 412221
Website : http://bagkesos.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Hibah Kepada Masjid, Musholla, Ponpes Dan Tempat Peribadatan Lainnya Serta Badan/Lembaga/Organisasi Lainnya"