Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial

  1. proposal pengajuan bantuan sosial,harus mencantumkan jenis bantuan dan latar belakang pengajuan proposal
  2. struktur kepanitiaan
  3. identitas kepanitiaan
  4. rekining bank penampungan

  1. pemohon mengambil antrian
  2. pemohon menyerahkan berkas permohonan/proposal kepada petugas pelayanan.
  3. petugas pelayanan menerima,meneliti berkas proposal,apabila lengkap dan benar diajukan ke camat/sekcam melalui kasubbag umum kepegawaian dan atau kasi ketertiban dan kententraman umum,apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepemohon.
  4. kasubbag umum dan kepegawaian beserta kasi ketertiban dan ketentranman umum memeriksa berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan kecamat atau sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepetugas pelayanan.
  5. camat/sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditanda tangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada kasubbag umum dan kepegawaian untuk diteliti ulang.
  6. berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditanda tangani disampaikan ke petugas pelayanan.
  7. petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  8. pemohon memenerima proposal dan rekomendasi.

dibutuhkan 60 menit untuk standar pelayanan rekomendasi bantuan sosial

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Proposal Bantuan Sosial

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial"