Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
  3. Fotocopy teks reklame, iklan dan spanduk yang akan dipasang (tulisan, foto atau gambar lukisan);
  4. NIB (bagi yang dipersyaratkan);
  5. "Fotocopy IMB/PBG (bagi yang dipersyaratkan); "
  6. Daftar lokasi yang direncanakan akan dijadikan obyek pemasangan;
  7. Foto copy perjanjian sewa apabila tanah atau bangunan yang digunakan milik orang lain untuk reklame permanen atau semi permanen;
  8. Pernyataan tanah/lokasi yang akan ditempati tidak dalam sengketa;
  9. PKKPR (bagi reklame yang memerlukan penataan tata ruang).

  1. .
  2. .

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan Reklame
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Penyelenggaraan Reklame