Pelayanan KTP-EL

No. SK: 065/19 TAHUN 2022

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah;
  2. Fotokopi KK
  3. Formulir pengantar dari desa F1.02
  4. Fotocopi Akte Kelahiran

  1. Pemohon mengantri, kemudian setelah tiba antrian, pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP;
  3. Operator admin verifikasi data KTP;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas;
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi on line.
  6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK
  8. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password
  9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. Mengupload dokumen pendukung
  11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan Jadwal perekaman atau kekurangan berkas.
  12. Menunggu pengiriman KTP El

Jika tidak ada kendala atau Troubelshooting

Tidak dipungut biaya

ktp

data aman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-EL"