Surat Keterangan Kelahiran

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa ;
  2. 2.    KK ( Kartu Keluarga ) Asli dan Foto Copy : 2 lembar ;
  3. 3.    Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan dan Foto Copy : 2 lembar ;
  4. 4.    Formulir F.1.01 ( Formulir Biodata);
  5. 5.    Formulir F.1.16 (Form Perubahan KK Baru)
  6. 6.    Foto Copy Surat Nikah Orang Tua : 2 lembar
  7. 7. Foto Copy KTP Orang Tua : 2 lembar

  1. Pemohon ke Desa minta Surat Pengantar , kemudian Penerimaan Berkas di Loket Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan Setempel , kemudian diserahkan ke Pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil.

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan ; bisa berupa Informasi, Konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Purwoasri( 0354) 529207 .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran "