Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perceraian asli
  3. KTP EL asli
  4. KK asli

  1. WNI mengisi formolir F2 01
  2. Untuk pelayanan offline / tatap muka, persyaratan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotocopi bukan aslinya (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI melampirkan KK asli untuk Verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin berubah menjadi kawin)
  4. Untuk pelayanan daring/ online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
  5. Tidak perlu melampirkan Fotocopi KTP el dua saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  6. Dinas menarik kutipan Akta Perceraian asli, KK asli dan KTP EL asli yang lama
  7. Dinas memusnahkan KTP EL asli yang lama
  8. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan Akta Perkawinan kedua, KTP EL dan KK baru dengan status perkawinan yang dimutakhirkan datanya

Paling lambat 24 jam terhitung sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Penanganan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian"