No. SK: 036 /065 TAHUN 2022
3 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perijinan Pendirian Pendidikan Non Formal
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:
a. Kotak Saran;
b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766
c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id
d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store