Pelayanan Perijinan Pendirian Lembaga/Sekolah

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Permohonan lzin Pendirian
  2. Profil Lembaga
  3. Berbadan Hukum, Melampirkan Surat Penetapan Badan hukum dari Kementerian di Bidang Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Kartu Penduduk Pemohon
  5. Foto Copy ijazah Pemohon
  6. Daftar Riwayat Hidup Pemohon
  7. Susunan Pengurus dan Rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran
  9. Peta Lokasi Sederhana
  10. Peraturan dan Tata Tertib
  11. Data Pengajar
  12. Surat Rekomendasi/Keterangan Domisili dari Kelurahan
  13. Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan terkait
  14. Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran minimal 3 (tiga) Tahun

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
  3. SK izin pendirian Pendidikan Non Formal dapat diambil di bidang PNF

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perijinan Pendirian Pendidikan Non Formal

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Pendirian Lembaga/Sekolah"