Izin Koperasi Simpan Pinjam Sekunder

  1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP Sekunder;
  2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Sekunder
  4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
  5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
  6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.

  1. urat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Koperasi Simpan Pinjam

melalui 

website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id