Rekomendasi Surat Penduduk Pindah

  1. 1.    Surat Pengantar dari RT
  2. 2.    Formulir F-1.36 ( Penduduk Pindah );
  3. 3.   KK dan KTP Asli ;
  4. 4.  Foto copy KK (Kartu Keluarga) dan KTP : 1 lembar .
  5. 5.  Pas Photo 4 x 6 sebanyak : 4 lembar;
  6. 6.  Tempat / Alamat Tujuan Pindah;
  7. 7. Foto Copy SKCK : 1 lembar (Jika Pindah ke Luar Kota)

  1. Pemohon ke Desa , kemudian Penerimaan Berkas di Loket Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas Pelayanan, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan Setempel , kemudian diserahkan ke Pemohon Surat Penduduk Pindah.

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Penduduk Pindah

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan ; bisa berupa Informasi, Konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Purwoasri( 0354) 529207 .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Penduduk Pindah "