Fasilitasi Aplikasi SIKAP

  1. KTP Asli Direktur
  2. NPWP Perusahaan NPWP
  3. Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. SIUJK jika ada
  6. Bukti NIB
  7. Surat sertifikasi/Ijin/Pengakuan dari lembaga yang berwenang untuk penyedia konsultan perorangan

  1. 1. Tahap Persiapan a. Tahap ini bisa dilakukan secara mandiri oleh penyedia di kantor/rumah masing- masing. b. Dengan menggunakan Browser, silahkan buka web LPSE yang beralamat di: http://lpse.tulungagung.go.id c. Pelaku usaha mendapatkan surat elektronik/@ mail dari SPSE yang berisi tautan /link untuk mengisi data perusahaan/perorangan sesuai dengan form yang tersedia.
  2. 2. Tahap Verifikasi oleh admin Verifikator LPSE a. Semua Form Registrasi Keikutsertaan yang sebelumnya sudah dibuat oleh penyedia pada petunjuk A5-A8. (nantinya untuk ditinggal di LPSE). b. Semua berkas Penyedia (KTP Asli Direktur, NPWP Perusahaan, Bukti NIB, Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhit, SIUP jika ada, SIUJK jika ada, serta Surat sertifikasi/Ijin/Pengakuan dari lembaga yang berwenang untuk penyedia konsultan perorangan) (Untuk ditunjukkan kepada verifikator). c. Jika semua berkas sudah lengkap admin Verifikator LPSE melakukan Verifikasi terhadap Penyedia.
  3. 3. Setelah penyedia diverifikasi/disetujui oleh verifikator, maka Penyedia bisa menggunakan username dan password yang telah dibuat oleh penyedia saat pendaftaran online.
  4. 4. Penyedia mengisi aplikasi SiKAP untuk mengisi data kualifikasi (profil) Badan Usaha/Usaha Perorangan pada aplikasi SiKAP
  5. 5. Admin LPSE melakukan pemantuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mengisi data kualifikasi (profil) pada aplikasi SiKAP

Tahap Persiapan, Tahap ini bisa dilakukan secara mandiri oleh penyedia di kantor/rumah masing- masing dengan membuka web LPSE yang beralamat di: http://lpse.tulungagung.go.id 

Tahap Verifikasi oleh admin Verifikator LPSE Semua berkas Penyedia (KTP Asli Direktur, NPWP Perusahaan, Bukti NIB, Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir, SIUP jika ada, SIUJK jika ada, serta Surat sertifikasi/Ijin/Pengakuan dari lembaga yang berwenang untuk penyedia konsultan perorangan) (Untuk ditunjukkan kepada verifikator) 

Jika semua berkas sudah lengkap admin Verifikator LPSE melakukan Verifikasi terhadap Penyedia. Setelah penyedia diverifikasi/disetujui oleh verifikator, maka Penyedia bisa menggunakan username dan password yang telah dibuat oleh penyedia saat pendaftaran online 

Penyedia mengisi aplikasi SiKAP untuk mengisi data kualifikasi (profil) Badan Usaha/Usaha Perorangan pada aplikasi SiKAP 

AdminLPSE melakukan pemantuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mengisi data kualifikasi (profil) pada aplikasi SiKAP acara

Tidak dipungut biaya

SIKAP

• Melalui E-mail : ukpbj.tulungagung@gmail.com.

• Ditindak lanjuti pada hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Aplikasi SIKAP"