Pelayanan Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya

No. SK: W16-A1/32/OT.01.3/I/2022

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari petugas pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Palangka Raya yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya sesuai tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. b. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun. c. Permohonan dispensasi kawin bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. d. Permohonan pengangkatan anak. e. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter). f. Permohonan sita atas harta besama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya. g. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga. h. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud. i. Permohonan penetapan ahli waris. j. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut. k. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah. l. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. m. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat- syarat perkawinan. n. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari petugas pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Palangka Raya yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya sesuai tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. b. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun. c. Permohonan dispensasi kawin bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. d. Permohonan pengangkatan anak. e. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter). f. Permohonan sita atas harta besama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya. g. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga. h. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud. i. Permohonan penetapan ahli waris. j. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut. k. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah. l. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. m. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat- syarat perkawinan. n. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.

-

Tidak dipungut biaya

Penetapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya"