Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Surat pengantar RT/RW dan diketahui dusun dan desa;
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. c. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
  4. d. Fotocopy KK; dan
  5. e. KTP-el pemohon.
  6. Pencatatan Pengesahan Anak
  7. Pencatatan Pengesahan Anak

  1. a. Pemohonan datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. b. Petugas menyiapkan formular permohonan pencatatan pengesahan anak untuk diisi pemohon beserta kelengkapan pemohonannya;
  3. c. Petugas penulis dalam register akta kelahiran anak dan register akta perkawinan;
  4. d. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draft catatan pinggir pengesahan anak di kutipan akta kelahiran anak;
  5. e. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan membubuhkan paraf dalam draft catatan pinggir pengesahan anak di kutipan akta kelahiran anak;
  6. f. Apabila draft telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar sebaliknya Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  7. g. Petugas memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran;
  8. h. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan membubuhkan paraf dalam register Akta Kelahiran dan Register Akta Perkawinan;
  9. i. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil membubuhkan paraf dalam register Akta Kelahiran dan Register Akta Perkawinan;
  10. j. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stemple dinas dalam register Akta Kelahiran dan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  11. Pemohonan datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  12. Pemohonan datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengesahan Anak

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"