Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: T/174/050/I/2022

  1. KTP
  2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang divalidasi bidang Penataan Ruang DPUPR
  3. SPPL/Amdal/UKL-UPL untuk fungsi usaha diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
  4. Sertifikat Keahlian (SKA) perencana/arsitek jika bangunan lebih dari 100 M2
  5. Sertifikat tanah
  6. Surat izin pemanfaatan lahan jika pemilik tanah dan pemilik bangunan berbeda
  7. Gambar arsitektur dan Gambar struktur
  8. Gambar situasi/ site plan
  9. Spesifikasi teknis
  10. Perhitungan struktur jika bangunan lebih 2 lantai dan rangka atap dari baja

  1. https://simbg.pu.go.id/

28 hari dari verifikasi berkas sampai terbit surat pernyataan rekomendasi teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Rekomendasi Teknis

lapor kepala dinas pada web dpupr.temanggungkab.go.id

sms gateway 085 878 600 900

telepon 0293 491122

instagram @dpu_temanggungkab.com

facebook @dpuprtemanggungkab

twitter @DPUPR_temanggung

youtube @DPU temanggung

whatsapps 

-          089674169675

-          089506601829


email PBG.temanggung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"