Penyelenggaraan Reklame

No. SK: 1 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B) secara 2. elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor Identitas Badan Hukum / Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : ? Kemenkunham, jika PT dan Yayasan 3. ? Kementrian, jika Koperasi ? Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum 4. • Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame) Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa Bukti Kepemilikan Tanah Scan Asli: Jika Lahan Pemerintah Pusat • Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait; Jika Di lahan BUMN/BUMD 5. • Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan 6. papan iklan dengan BUMN/BUMD 7. Jika milik pribadi • Scan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau 8. bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai 9. peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan 5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar 6. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon; 7. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

Baru 90 Hari Kerja Perpanjang  30 Hari Kerja Untuk program pemerintah 21 HK

Sesuai Perda 3 Tahun 2012 & Perda 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Reklame

Nomor Telepon Kantor 021-3441481 2. Nomor Fax 021- 3441481

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164 4.        Whatsapp - +62 85894227350

5.     Media Sosial Instagram @ptsp.jakpus

6.     Email ptspjakpus@gmail.com

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Reklame"