Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Mengisi formulir permohonan.
  2. b. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan;
  3. c. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. d. Surat Keterangan Kawin dari Kades / Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
  5. e. Foto copy KTP-el kedua Akt ajika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  6. f. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri.
  7. g. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  8. h. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  9. i. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
  10. j. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan foto copy Kutipan Akta Kematian.
  11. k. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  12. l. Pemohon yang diwakili oleh lain dilampirkan dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000.

  1. a. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau engkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. b. Petugas operator memvalidasi data, dilanjtukan dengan menebitkan draft Kutipan Akta Kelahiran.
  3. c. Koreksi draft Kutipan Akta Kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. d. Petugas mencatat ke dalam buku agenda bekas masuk.
  5. e. Kepala seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft Kutipan Akta Kelahiran dan buku register.
  6. f. Operator mencetak Kutipan Akte Kelahiran
  7. g. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran.
  8. h. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"