1. Dari Data UKM yang sudah ada, klinik bisnis menghubungi para pelaku usaha atau UKM yang belum memiliki legalitas usaha untuk berkonsultasi di Kliniki Bisnis
2. Mengkoordinasikan pelaku usaha tsb kepada lembaga yang menaungi atau menerbitkan legalitas usaha yang dibutuhkan
Tidak dipungut biaya
Jasa Pendampingan Konsultasi Perizinan Usaha
Klinik Bisnis KUMKM Kaltim Dinas Perindagkop UKM Kaltim Jl. M. T. Haryono No. 45
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store