Fasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (PD);
  2. Berkas persyaratan sesuai ketentuan instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan fasilitasi uji kompetensi kepada pengelola kepegawaian melalui Kasubag Umum Kepegawaian PD pemohon;
  2. Pengelola kepegawaian meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar didaftarkan ke instansi pembina untuk mengikuti uji kompetensi;
  3. Instansi pembina menverifikasi berkas permohonan, apabila lengkap dan benar akan menerbitkan jadwal uji kompetensi untuk pemohon;
  4. Pengelola kepegawaian memberikan informasi jadwal dan tempat uji kompetensi;
  5. Pemohon melaksanakan uji kompetensi;
  6. Instansi pembina mengeluarkan sertifikat uji kompetensi apabila pemohon dinyatakan lulus;
  7. Pengelola Kepegawaian menerima sertifikat uji kompetensi;
  8. Pengelola Kepegawaian memanggil Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon untuk mengambil sertifikat uji kompetensi;
  9. Pemohon melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD pemohon mengambil sertifikat uji kompetensi.

Waktu Pelayanan : 30 menit Waktu Penyelesaian : 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Uji Kompetensi

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial • e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id;
                                    • Instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional"