Rekomendasi Surat Tanda Daftar LKS/Orsos

No. SK: 188.4/063/Sekr/IV/2021

  1. Memiliki Akta Pendirian LKS Yang Tertulis Atau Surat Keputusan Anggota, Surat Keputusan Pengukuhan Dari Pejabat Pemerintahan Setempat
  2. Memiliki Anggaran Dasar/ Peraturan Dasar LKS Yang Tertulis
  3. Memiliki Struktur Organisasi Dan Personlia Pengurus LKS
  4. Memilik Program Dan Kegiatan Pelayanan Di Bidang Peyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. Memiliki Alamat Sekretariat LKS Yang Jelas
  6. Memiliki Surat Keterangan Tentang Keberadaan LKS Dari Pemerintah Desa/ Kelurahan Setempat

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Pengurusan STP/ STPU
  2. Petugas Administrasi a. Meneliti Dokumen/ Kelengkapan Persyaratan b. Wawancara Dengan Pengurus LKS c. Pengisian Data Instrumen Orsos/ LKS d. Memverifikasi Di Lokasi LKS e. Menerbitkan STP/ STPU

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) / Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial

Tatap Muka Langsung

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Daftar LKS/Orsos"