Penyerahan/ Perolehan PSU Perumahan (pegajuan oleh Warga)

  1. Formulir Permohonan bermaterai
  2. FC KTP pemohon
  3. FC Pelunasan PBB
  4. FC IMB+siteplan
  5. FC Izin Perumahan (Izin lokasi,izin prinsip, akta pendirian)
  6. FC Sertifikat
  7. Denah Lokasi
  8. Foto
  9. Berita Acara rembug warga
  10. Daftar hadir rembug warga

  1. Meminta informasi dan melengkapi berkas permohonan. Petugas loket memberikan informasi yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Cek Kelengkapan Berkas
  4. Mengundang Tim teknis penyerahan PSU Perumahan untuk rapat teknis Penyerahan PSU
  5. Paparan PSU yang akan diserahkan oleh pengembang
  6. Inventarisasi terhadap PSU yang akan diserahkan
  7. Melakukan penelitian persyaratan umum, teknis administrasi
  8. Penjadwalan Pemeriksaan Lapangan
  9. pemeriksaan lapangan dan penilaian PSU a) apabila layak diproses selanjutnya b) apabila tidak layak kembali ke pemohon untuk dilengkapi
  10. Pengolahan Data
  11. menyusun laporan hasil peneriksaan dan penilaian fisik dilapangan
  12. Penentuan Kebijakan Penyerahan PSU oleh Tim Verifikasi, Penetapan PSU yang diterima oleh Walikota
  13. Rekomendasi Tim Verifikasi
  14. Penandatanganan BA serah terima PSU

11 hari  untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik dilapangan, Proses Penentuan Kebijakan Penyerahan PSU oleh Tim Verifikasi, Penetapan PSU yang diterima oleh Walikota waktunya tidak dapat di pastikan.

Tidak dipungut biaya

Penyerahan/ Perolehan PSU Perumahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store