Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 400.12/91/KEP/DUKCAPIL.OKI/2024

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang aslinya
  2. KK asli kedua orang tua / wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua / wali (Pasal 3 Ayat 2 Permendagri 2/2016 anak usia 0-5 tahun kurang satu hari)
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari (Pasal 3 Ayat 3 Pemendagri 2/2016)

  1. Penduduk mengisi F1.02 penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F1.02
  2. Penduduk melampirkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan
  3. Dinas menerbitkan KIA baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Pengaduan dengan nomor 085928889124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)"