Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Foto copy KK;
  2. b. foto copy KTP-el;

  1. a. Petugas registrasi desa/kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa ;
  2. b. Perkebel / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI"