1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan ke Dinas Perindagkop UKM Kaltim dengan melamprikan persyaratan
2. Verifikasi ke lokasi usaha (Gudang Penyimpanan)
3. Bila sudah lengkap, terbitkan surat rekomendasi. Bila tidak lengkap, diberitahukan ke pelaku usaha agar dilengkapi.
Tidak dipungut biaya
Rekom SIUP-MB
Dinas Perindagkop UKM Kaltim Jl. M. T. Haryono No. 45
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store