Fasilitasi Rekomendasi SIUP-MB Untuk Distributor

  1. Copy Akte Pendirian Badan Usaha (PT) dan Pengesahan Badan Hukum
  2. Surat Penunjukan sebagai distributor dari Produsen/Importir Minuman Beralkohol
  3. Copy SIUP Menengah atau SIUP besar
  4. Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Copy Tanda Daftar Gudang (TDG)
  6. Copy NPWP
  7. Pas Photo dari Penanggung Jawab
  8. Copy KTP Penanggung Jawab
  9. Copy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang
  10. Copy Ijin Usaha Industri (IUI) dari Kemenperin RI bagi perusahaan yang menunjuk (produsen)
  11. Copy izin edar dari BPOM
  12. Surat pernyataan di atas materi cukup menyatakan hanya melakukan penjualan minuman beralkohol kepada sub. distributor, pengecer, penjual langsung yang ditunjuk
  13. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan memiliki dan menguasai gedung
  14. Berita acara pemeriksaan gudang dari Dinas Perdagangan Kab/Kota

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan ke Dinas Perindagkop UKM Kaltim dengan melamprikan persyaratan 2. Verifikasi ke lokasi usaha (Gudang Penyimpanan) 3. Bila sudah lengkap, terbitkan surat rekomendasi. Bila tidak lengkap, diberitahukan ke pelaku usaha agar dilengkapi.

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan ke Dinas Perindagkop UKM Kaltim dengan melamprikan persyaratan

2. Verifikasi ke lokasi usaha (Gudang Penyimpanan)

3. Bila sudah lengkap, terbitkan surat rekomendasi. Bila tidak lengkap, diberitahukan ke pelaku usaha agar dilengkapi.

Tidak dipungut biaya

Rekom SIUP-MB

Dinas Perindagkop UKM Kaltim Jl. M. T. Haryono No. 45

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rekomendasi SIUP-MB Untuk Distributor"