Rekomendasi Permohonan KTP

  1. 1.  Surat Pengantar dari RT ;
  2. 2.  Usia 17 Tahun / sudah menikah ( Akte Kelahiran dan Akte Nikah) ;
  3. 3.  Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI);
  4. 4.  Foto copy KK (Kartu Keluarga) / KSK : 1 lembar .
  5. 5. Pas Photo 2 x 3 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21.
  6. 6. Formulir F-1.21 dilegalitas oleh Lurah / Sekkel.

  1. Pemohon ke Desa , kemudian Penerimaan Berkas di Loket Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas Pelayanan, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan Setempel , kemudian di proses perekaman.

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan KTP

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan ; bisa berupa Informasi, Konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor Kecamatan maupun melalui TeleponKantor Kecamatan Purwoasri ( 0354) 529207 .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan KTP "