Permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran Dan Jasa Boga

No. SK: 445/2847/427.52/2023

  1. 1. Fotokopi KTP pemohon
  2. 2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm masing-masing 2 lembar
  3. 3. Fotokopi Sertifikat pelatihan hygiene sanitasi bagi pemilik dan penjamah masing-masing orang 1 lembar
  4. 4. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan atau Restoran
  5. 5. Denah usaha tempat usaha, khusus untuk jasa boga denah bangunan dapur
  6. 6. Surat permohonan penerbitan sertifikat hygiene sanitasi

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga
  2. 2. Petugas melakukan telaah berkas permohonan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga
  3. 3. Persyaratan administrasi tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dan diberitahukan kekurangannya
  4. 4. Persyaratan administrasi lengkap, petugas melakukan telaah kebutuhan kunjungan ke tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan
  5. 5. Tim melakukan kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan ke tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga paling lambat 10 hari kerja setelah berkas lengkap dengan terlebih dahulu menginformasikan tanggal kunjungan kepada pemohon
  6. 6. Tim melakukan telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga dan hasil sampel makanan
  7. 7. Tim memberitahukan hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga dan hasil sampel makanan
  8. 8. Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga dan hasil sampel makanan tidak memenuhi syarat, tim memberitahukan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan tim kembali mengambil sampel makanan
  9. 9. Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga dan hasil sampel makanan memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses berikutnya
  10. 10. Petugas mencetak sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga
  11. 11. Pejabat yang berwenang mengesahkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga
  12. 12. Petugas menyerahkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga kepada pemohon di Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang
  13. 13. Petugas melakukan dokumentasi sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga yang telah diterbitkan
  14. 14. CATATAN: Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran dan Jasa Boga diterbitkan paling lambat 10 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan atau hasil kunjungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan hasil sampel makanan memenuhi syarat

10 Hari kerja

Tidak ada biaya (kecuali pemeriksaan sampel makanan sesuai Perda)

SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASA BOGA

Resepsionis (0334-881066)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran Dan Jasa Boga"