Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah Kwin/menikah;
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Foto copy KK terbaru;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari

  1. a. Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. b. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon;
  3. c. petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai usia dengan 17 tahun kurang dari 1 haru;
  4. d. petugas operator mencetak KIA;

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"