Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/54/418.71/2023

  1. Berkas dari Desa
  2. Berkas KUA
  3. Rekomendasi dari Kecamatan yang di tanda tangani oleh Camat/Sekcam/Kasi lain yang membidangi

  1. 1. Pemohon menyediakan persyaratan permohonan Dispensasi nikah
  2. 2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan, lalu dibuatkan surat keterangan dispensasi nikah
  3. 3. Berkas yang sudah diteliti dan dibuatkan surat keterangan Dispensasi yang sudah dicetak / diparaf
  4. 4. JFU meregister berkas permohonan dispensasi nikah
  5. 5. Camat/ Sekcam melegalisasi berkas permohonan dispensasi nikah
  6. 6. Menyerahkan berkas permohonan dispensasi nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah yang sudah dilegalisasi

1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos)
sesuai bidang tugasnya;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "