Pencatatan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

No. SK: 067/25/2022

  1. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Telah memiliki Sertifikat Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda : a. Mengisi formulir F-2.02; b. Foto Copy Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; c. Kutipan Akta Kelahiran Asli.
  2. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih menjadi WNI: a. Mengisi formulir F-2.02; b. Foto Copy Keputusan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan; c. Kutipan Akta Kelahiran Asli; d. Foto Copy KK Bagi Penduduk WNI
  3. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih menjadi WNA: a. Mengisi formulir F-2.02; b. Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; c. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  4. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraa: a. Mengisi formulir F-2.01; b. Foto Copy Izin Tinggal tetap c. Kutipan Akta Kelahiran Asli;

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 2 (dua) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) dan paling lama 2 (dua) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kelahiran di Terbitkan oleh Negara Republik Indonesia dibuat Catatan Pinggir; 2.Akta Kelahiran yang dikeluarkan Negara lain dibuat Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  3. Melalui Media:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA    :  082180770284, 082274221680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)"