Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  2. b. Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tampat pelayanan perekaman;
  3. c. Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;

  1. a. Pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kantor Camat;
  2. b. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. c. Petugas oprator mencetak KTP Elektronik
  4. d. Pemohon menerima KTP-el

4 Jam

Tidak dipungut biaya

KTP el

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"