1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan melalui Aplikasi SIMBG
2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan hingga Kepala Dinas memvalidasi perhitungan retribusi serta menerbitkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
3.Penyampaian/pendistribusian/penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pemohon
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan secara langsung, melalui email ataupun
jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung
Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
2. Surat
Tindak Lanjut Penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Verifikasi Aduan;
2. Koordinasi dan Cek Lokasi;
3. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Kantor untuk verifikasi aduan;
2. Komputer
Unit Kerja Penanganan aduan, saran dan masukan adalah bagian Kesekretariatan dan bidang PengembanganPerumahan dan PSU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store