Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. a. Data Pemohon
  2. b. Data Kepemilikan Tanah
  3. c. Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)
  4. d. Dokumen perencanaan teknis (gambar denah lokasi, gambar teknis perencanaan bangunan)
  5. Data Penyelidikan Tanah
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui Aplikasi SIMBG
  2. 2. Operator memeriksa kelengkapan dokumen permohonan apakah sudah sesuai dan jika tidak sesuai operator memberitahukan melalui Aplikasi SIMBG
  3. 3. Apabila Permohonan sudah sesuai dan lengkap, pengawas membuat jadwal konsultasi teknis kepada pemohon
  4. 4. Tim Teknis memeriksa pemenuhan standar Teknis Bangunan Gedung dan apabila ada ketidaksesuaian, Tim Teknis melaporkan melalui Aplikasi SIMBG.
  5. 5. Apabila Teknis Bangunan Gedung sudah sesuai, Pengawas melakukan perhitungan retribusi bangunan gedung.
  6. 6.Setelah retribusi dihitung, Kepala DInas memvalidasi perhitungan retribusi bangunan gedung, kemudian menerbitkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung yang selanjutnya diteruskan ke aplikasi DPMPTSP untuk selanjutnya dinas DPMPTSP menerbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan melalui Aplikasi SIMBG

2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan hingga Kepala Dinas memvalidasi perhitungan retribusi serta  menerbitkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

3.Penyampaian/pendistribusian/penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan secara langsung, melalui email ataupun jasa pos.


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung

Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Datang Langsung;

2. Surat

Tindak Lanjut Penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Verifikasi Aduan;

2. Koordinasi dan Cek Lokasi;

3. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Kantor untuk verifikasi aduan;

2. Komputer

Unit Kerja Penanganan aduan, saran dan masukan adalah bagian Kesekretariatan dan bidang PengembanganPerumahan dan PSU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"