Penagihan Jasa Docking Kapal/Slipway

  1. Mengajukan surat permohonan

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan kelengkapan dokumen kapal; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas memeriksa dokumen kapal; 3. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menghitung jumlah jasa penggunaan docking kapal/slipway; 4. Pemohon melakukan pembayaran atas jasa docking kapal/slipway; 5. Bendahara Penerimaan menerima rincian biaya untuk dilakukan pembayaran oleh pemohon; 6. Pemohon menerima bukti pembayaran.

20 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : 1. Pelayanan dock dengan pekerjaan a. Naik atau turun kapal 1) Kapal perikanan Rp. 20.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun 2) Kapal non perikanan Rp. 100.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun b. Pelayanan perbaikan kapal a. Kerusakan ringan Rp. 2.000 per GT per hari b. Kerusakan sedang Rp. 3.000 per GT per hari c. Kerusakan berat Rp. 4.000 per GT per hari 2. Pelayanan dock tanpa pekerjaan a. Kapal perikanan Rp. 40.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun b. Kapal Non perikanan Rp. 100.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun

Jasa Docking kapal/Slipway

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store