Penagihan Jasa Pemakaian IPAL

  1. Mempunyai meteran IPAL

  1. 1. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas mencatat meteran akhir pemakaian IPAL sesuai yang tertera pada meteran IPAL dan menghitung jumlah pemakaian IPAL (Pemakaian akhir - pemakaian awal) sesuai dengan tarif yang berlaku; 2. Pemohon membayar pemakaian IPAL kepada Bendahara Penerimaan sesuai dengan tarif yang tertera pada kwitansi; 3. Bendahara Penerimaan menerima perhitungan jumlah pemakaian IPAL untuk dilakukan pembayaran oleh Pemohon.

15 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : Rp. 2.000/m3 + Tarif PLN

Jasa IPAL

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store