Pelayanan Jasa Tambat Labuh

  1. STBL Keberangkatan kapal

  1. 1. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menyampaikan salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLKK) kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menerima dan mencatat waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal, dan ukuran kapal pada Form I, menghitung biaya tambat labuh kemudian menyampaikan kepada Nahkoda/Pemilik Kapal; 3. Bendahara Penerimaan menerima rincian biaya dari pemberi layanan.

15 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : a. GT > 5 s/d 30 Rp. 500 x panjang kapal per ¼ etmal; b. GT > 30 s/d 100 Rp. 750 x panjang kapal per ¼ etmal; c. GT > 100 Rp.1.000 x panjang kapal per ¼ etmal JASA KEBERSIHAN KOLAM Rp.100 x GT KAPAL PER ETMAL

Kwitansi tambat labuh

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store