Penagihan Jasa Pemakaian Listrik

  1. Mempunyai meteran listrik

  1. 1. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas mencatat meteran akhir pemakaian listrik sesuai yang tertera pada meteran listrik dan menghitung jumlah pemakaian listrik (Pemakaian akhir - pemakaian awal) sesuai dengan tarif yang berlaku; 2. Pengguna Jasa membayar pemakaian listrik kepada Bendahara Penerimaan sesuai dengan tarif yang tertera pada kwitansi; 3. Bendahara Penerimaan menerima perhitungan jumlah pemakaian listrik.

15 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : Tarif PLN + (10% x Tarif PLN)

Jasa listrik

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store