Pelayanan Tempat Perbaikan Jaring dan Penumpukan Barang

  1. Mengisi blanko/ Form permohonan tempat perbaikan jaring

  1. 1. Pemohon mendaftar penggunaan lapangan untuk perbaikan jaring atau penumpukan barang kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas melakukan survey ke lapangan, menghitung besarnya biaya jasa pemakaian lapangan untuk perbaikan jaring atau penumpukan barang dan menyerahkan kepada pengguna jasa; 3. Pemohon menerima pelayanan jasa pemakaian lapangan untuk perbaikan jaring atau penumpukan barang dan membayar sesuai dengan yang tertera pada kwitansi kepada bendahara penerimaaan; 4. Bendahara Penerimaan menerima kwitansi atas rincian biaya untuk pembayaran jasa dimaksud.

20 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : 1. Lapangan Penjemuran Jaring / Penjemuran Ikan a. Lapangan Terbuka Beratap Rp. 1.500/m2/hari b. Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp.1.000/m2/ hari 2. Tempat Penumpukan Barang a. Lapangan Terbuka Beratap Rp. 1.500 /m2/hari b. Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp. 1.000/m2/hari

Jasa Tempat Perbaikan Jaring dan Penumpukan Barang

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store