Pelayanan Penyewaan Peralatan

  1. 1. Mengisi Order Pemakaian; 2. Nota Tagihan.

  1. 1. Pemohon mengisi Daftar Order (DO) untuk melakukan penyewaan peralatan kepada petugas pelayanan jasa dan fasilitas; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menerima Daftar Order (DO) dan memberikan pelayanan Peralatan kepada Pemohon serta menghitung jasa pemakaian peralatan; 3. Pemohon menerima rincian biaya pemakaian sewa peralatan.

10 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : 1. Jasa Forklift Rp. 125.000/jam/unit 2. Dump Truck - Kap. < 5 m3 Rp. 43.500/jam/unit - Kap. > 5 m3 Rp. 100.000/jam/unit 3. Crane Truck Rp. 150.000 / jam / unit; 4. Keranjang Ikan (Blong) Rp. 500 / jam; 5. Gerobak Rp. 500 / jam/ unit; 6. Meja Sortir Rp. 1.000 / jam/ unit; 7. Timbangan Rp. 20.000 / hari; 8. Penghancur Es (Ice Cruiser) Rp. 100 / kg es.

Jasa sewa : 1. Jasa Forklift 2. Dump Truck 3. Crane Truck 4. Keranjang Ikan (Blong) 5. Gerobak 6. Meja Sortir 7. Timbangan 8. Penghancur Es (Ice Cruiser).

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store